Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan: a. pimpinan dan jabatan struktural lembaga UGM atau lembaga pendidikan lain; b. direksi badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UGM; c. jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah; dan/atau d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UGM.
Koreksi Anda