Koreksi Pasal 38
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan:
a. pimpinan dan jabatan struktural lembaga UGM atau lembaga pendidikan lain;
b. direksi badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UGM;
c. jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UGM.
Koreksi Anda
