Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor mewakili UGM di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan UGM. (2) Rektor tidak dapat mewakili UGM, jika: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara UGM dan Rektor atau dengan siapa pun yang ditunjuknya; atau b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan UGM. (3) Dalam hal Rektor tidak dapat mewakili UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UGM. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda