Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. berstatus sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai UGM; c. mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM; d. mempunyai kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM; e. sehat jasmani dan rohani; f. memiliki integritas dan komitmen yang tinggi; g. memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial; h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; i. berpendidikan dan bergelar doktor; j. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; dan k. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda