Koreksi Pasal 34
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. berstatus sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai UGM;
c. mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM;
d. mempunyai kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. memiliki integritas dan komitmen yang tinggi;
g. memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial;
h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
i. berpendidikan dan bergelar doktor;
j. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; dan
k. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
