Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas, Rektor dibantu oleh wakil Rektor. (2) Jumlah dan pembidangan tugas wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapatkan persetujuan MWA.
Koreksi Anda