Koreksi Pasal 30
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Rektor membawahi unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, unsur penunjang UGM, dan unsur lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Fakultas, Sekolah, Departemen/Jurusan, pusat studi, dan bentuk lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelembagaan yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(4) Unsur penunjang UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas lembaga, perpustakaan, laboratorium, bengkel, kebun percobaan, pusat sistem dan teknologi informasi, pusat kebudayaan, dan unit lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
