Koreksi Pasal 29
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) MWA dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada UGM atau perguruan tinggi lain;
b. jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UGM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan ketua dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan larangan memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
