Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di UGM disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dalam rangka menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mengacu pada pola dan konsep pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau badan lain baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip saling menguntungkan. (3) Pelaksanaan kebijakan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap tahun oleh SA. (4) Bentuk, susunan organisasi, tugas, dan fungsi penyelenggara pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Rektor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda