Koreksi Pasal 22
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Arah, perencanaan, dan penyelenggaraan penelitian harus dapat menunjukkan jati diri UGM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penelitian diarahkan untuk menghasilkan karya yang berdampak pada terwujudnya kesejahteraan umat manusia.
(3) Bentuk susunan organisasi, tugas, dan fungsi penyelenggara penelitian ditetapkan dengan Peraturan Rektor yang didasarkan pada kebijakan penelitian UGM.
(4) Pelaksanaan kebijakan penelitian UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi setiap tahun oleh SA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
