Koreksi Pasal 75
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
MWA MENETAPKAN anggota SA dan DGB sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terpilihnya anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
Koreksi Anda
