Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp30.022.899.470,00 (tiga puluh miliar dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA berupa: a. satu buah mesin mekanisasi dan otomatisasi (mekot) merek Nec di MPC Surabaya yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebesar Rp12.823.339.510,00 (dua belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sepuluh rupiah). b. empat buah mesin x-ray merek Fiscan Cmex 100120N di Jakarta, Banda Aceh, dan Denpasar yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp5.727.590.000,00 (lima miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). c. gedung kantor pos dan peralatan kantor di Nias yang perolehannya dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias Tahun 2010 sebesar Rp3.248.446.000,00 (tiga miliar dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah). d. gedung kantor pos, peralatan kantor, 3 (tiga) unit truk, dan 3 (tiga) unit minibus di Nanggroe Aceh Darussalam yang perolehannya dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias Tahun 2010 sebesar Rp8.223.523.960,00 (delapan miliar dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
Koreksi Anda