Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp117.498.312.243,00 (seratus tujuh belas miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) atau setara dengan ID7.736.853,95 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tiga islamic dinar sembilan puluh lima sen). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda