Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 67 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KRAKATAU STEEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetor ke Kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel. (2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut. (3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda