Koreksi Pasal 1
PP Nomor 67 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KRAKATAU STEEL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Pasal 2 . . .
Koreksi Anda
