Koreksi Pasal 5
PP Nomor 67 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BADUNG DARI WILAYAH KOTA DENPASAR KE WILAYAH KECAMATAN MENGWI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung.
Koreksi Anda
