Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 67 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BADUNG DARI WILAYAH KOTA DENPASAR KE WILAYAH KECAMATAN MENGWI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Mangupura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Werdhi Bhuana dan Desa Baha Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Penarungan Kecamatan Mengwi dan Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung; c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Buduk Kecamatan Mengwi, Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tabanan. (2) Batas-batas wilayah Mangupura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Mangupura Ibu Kota Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda