Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 67 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi: a. menerbitkan SBSN dalam valuta asing; b. mengelola dan menatausahakan Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan/atau c. kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I.
Koreksi Anda