Koreksi Pasal 31
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Pemberian hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha dilaksanakan dengan mekanisme:
a. Komite memilih Badan Usaha pemegang Izin Usaha yang akan memperoleh hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa berdasarkan hasil lelang;
b. Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN Badan Usaha pemegang Izin Usaha yang memperoleh hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
