Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha dilaksanakan dengan mekanisme: a. Komite memilih Badan Usaha pemegang Izin Usaha yang akan memperoleh hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa berdasarkan hasil lelang; b. Kepala Badan Pengatur MENETAPKAN Badan Usaha pemegang Izin Usaha yang memperoleh hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda