Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Komite diambil berdasarkan suara terbanyak anggota yang hadir. (2) Dalam hal jumlah suara yang setuju berimbang dengan suara yang tidak setuju, Ketua atau anggota yang memimpin rapat menunda keputusan sampai diperoleh keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda