Koreksi Pasal 28
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Komite yang berkaitan dengan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i ditetapkan setelah dilakukan dengar pendapat dengan pihak yang terkait.
(2) Sidang Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
(3) Dalam hal Ketua berhalangan, sidang dipimpin oleh anggota yang ditunjuk oleh Ketua.
(4) Dalam hal Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak menunjuk salah satu dari anggota, sidang dipimpin oleh anggota yang dipilih diantara para anggota yang hadir.
(5) Untuk mencapai kuorum, sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) Anggota Komite.
Koreksi Anda
