Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Komite ditetapkan secara kolegial melalui sidang Komite. (2) Komite dalam pengambilan keputusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (3) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara formal ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
Koreksi Anda