Koreksi Pasal 27
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Komite ditetapkan secara kolegial melalui sidang Komite.
(2) Komite dalam pengambilan keputusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(3) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara formal ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
Koreksi Anda
