Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon pengganti Anggota Komite yang mengundurkan diri atau diberhentikan, wajib diangkat sesuai dengan prosedur yang sama dengan pengangkatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Masa jabatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah selama sisa masa jabatan Anggota Komite yang digantikan.
Koreksi Anda