Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Anggota Komite tidak mampu menjalankan tugas atas dasar alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf d dan/atau huruf e, Ketua Komite membentuk panitia yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komite. (2) Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengadakan pemeriksaan dengan memberikan kesempatan kepada Anggota Komite yang bersangkutan untuk memberikan pembelaannya. (3) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, panitia wajib menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan laporan dan rekomendasi kepada Ketua Komite untuk disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri. (4) Berdasarkan laporan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) PRESIDEN mengambil keputusan setelah mempertimbangkan pendapat Menteri. (5) Dalam hal PRESIDEN MEMUTUSKAN untuk memberhentikan Anggota Komite, PRESIDEN mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda