Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa jabatan Ketua dan Anggota Komite adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda