Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku : a. Menteri mengatur pengadaan fasilitas gedung perkantoran sementara yang digunakan oleh Badan Pengatur; b. fasilitas gedung perkantoran yang definitif wajib tersedia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda