Koreksi Pasal 37
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Menteri Keuangan pada setiap tahun anggaran.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada
Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Koreksi Anda
