Koreksi Pasal 15
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Direktur dan kelompok kerja, serta Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pegawai lainnya di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan.
(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian.
Koreksi Anda
