Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kepala Badan Pengatur wajib memberikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau apabila diperlukan.
Koreksi Anda