Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengatur dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam memberikan sanksi atas pelanggaran Izin Usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha.
Koreksi Anda