Koreksi Pasal 2
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang, dan tanggung jawab serta mekanisme kerja Badan Pengatur.
(2) Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen.
Koreksi Anda
