Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 67 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat digunakan oleh PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pertimbangan dalam meningkatkan kinerja Komisi Pemiriksa.
Koreksi Anda