Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 67 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
Koreksi Anda