Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 67 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakayat berdasarkan tahun anggaran.
Koreksi Anda