Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 67 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan dengan tetap memperhatikan independensi atau kemandirian Komisi Pemeriksa.
Koreksi Anda