Koreksi Pasal 30
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa konsultan pariwisata diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi.
(2) Badan usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan semata-mata untuk menyediakan jasa konsultasi di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
