Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa konsultan pariwisata diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi. (2) Badan usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan semata-mata untuk menyediakan jasa konsultasi di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda