Koreksi Pasal 29
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha jasa impresariat wajib:
a. melestarikan seni budaya INDONESIA;
b. memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan
c. mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pertunjukan hiburan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan...
(2) Badan usaha jasa impresariat bertanggungjawab atas keutuhan pertunjukan dan kepentingan artis, seniman dan atau olahragawan yang melakukan pertunjukan hiburan yang diselenggaranan badan usaha tersebut.
Koreksi Anda
