Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha jasa impresariat wajib: a. melestarikan seni budaya INDONESIA; b. memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan c. mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pertunjukan hiburan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Badan... (2) Badan usaha jasa impresariat bertanggungjawab atas keutuhan pertunjukan dan kepentingan artis, seniman dan atau olahragawan yang melakukan pertunjukan hiburan yang diselenggaranan badan usaha tersebut.
Koreksi Anda