Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha jasa impresariat harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; dan b. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha. Pasal 28…
Koreksi Anda