Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran meliputi: a. penyelenggaraan kegiatan konvensi, yang meliputi: 1) perencanaan dan penawaran penyelenggaraan konvensi; 2) perencanaan dan pengelolaan anggaran penyelenggaraan konvensi; 3) pelaksanaan dan penyelenggaraan konvensi; 4) pelayanan terjemahan simultan; b. perencanaan, penyusunan dan penyelenggaraan program perjalanan insentif; c. perencanaan dan penyelenggaraan pameran; d. penyusunan dan pengkoordinasian penyelenggaraan wisata sebelum, selama dan sesudah konvensi; e. penyediaan jasa kesekretariatan bagi penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran; dan f. kegiatan lain guna memenuhi kebutuhan peserta konvensi, perjalanan insentif dan pameran.
Koreksi Anda