Koreksi Pasal 24
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran meliputi:
a. penyelenggaraan kegiatan konvensi, yang meliputi:
1) perencanaan dan penawaran penyelenggaraan konvensi;
2) perencanaan dan pengelolaan anggaran penyelenggaraan konvensi;
3) pelaksanaan dan penyelenggaraan konvensi;
4) pelayanan terjemahan simultan;
b. perencanaan, penyusunan dan penyelenggaraan program perjalanan insentif;
c. perencanaan dan penyelenggaraan pameran;
d. penyusunan dan pengkoordinasian penyelenggaraan wisata sebelum, selama dan sesudah konvensi;
e. penyediaan jasa kesekretariatan bagi penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran; dan
f. kegiatan lain guna memenuhi kebutuhan peserta konvensi, perjalanan insentif dan pameran.
Koreksi Anda
