Koreksi Pasal 21
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Badan usaha jasa pramuwisata wajib:
a. mempekerjakan tenaga pramuwisata yang telah memenuhi persyaratan keterampilan yang berlaku; dan
b. secara terus menerus melakukan upaya peningkatan keterampilan tenaga pramuwisata yang bersangkutan.
Koreksi Anda
