Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha jasa pramuwisata wajib: a. mempekerjakan tenaga pramuwisata yang telah memenuhi persyaratan keterampilan yang berlaku; dan b. secara terus menerus melakukan upaya peningkatan keterampilan tenaga pramuwisata yang bersangkutan.
Koreksi Anda