Koreksi Pasal 19
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Badan usaha jasa pramuwisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas dukung usaha; dan
b. mempekerjakan secara tetap tenaga pramuwisata profesional.
Koreksi Anda
