Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha jasa pramuwisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas dukung usaha; dan b. mempekerjakan secara tetap tenaga pramuwisata profesional.
Koreksi Anda