Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Agen Perjalanan Wisata dilarang: a. melakukan perubahan terhadap komponen perjalanan wisata dalam paket yang dikemas Biro Perjalanan Wisata; dan b. menyelenggarakan paket wisata.
Koreksi Anda