Koreksi Pasal 17
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Agen Perjalanan Wisata dilarang:
a. melakukan perubahan terhadap komponen perjalanan wisata dalam paket yang dikemas Biro Perjalanan Wisata; dan
b. menyelenggarakan paket wisata.
Koreksi Anda
