Koreksi Pasal 16
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Agen Perjalanan Wisata wajib:
a. memberikan pelayanan secara optimal dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa pemesanan dan pengurusan dokumen yang dilakukan; dan
b. memperhatikan norma dan kelaziman yang berlaku bagi penyediaan jasa perantara, dalam hal melakukan penjualan tiket wisata yang dikemas Biro Perjalanan Wisata.
Koreksi Anda
