Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha jasa agen perjalanan wisata diselanggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dalam bentuk Agen Perjalanan Wisata. Pasal 14…
Koreksi Anda