Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor cabang Biro Perjalanan Wisata dapat menyediakan seluruh jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Gerai jual Biro Perjalanan Wisata hanya dapat melakukan penjualan paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata serta menyediakan jasa pelayanan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e.
Koreksi Anda