Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata meliputi jasa: a. perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah INDONESIA, dalam bentuk paket wisata; b. penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; c. penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; d. penyediaan layanan angkutan wisata; e. pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata; f. pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan; g. penyelenggaraan... g. penyelenggaraan perjalanan ibadah agama; dan h. penyelenggaraan perjalanan insentif. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan kegiatan pokok yang wajib diselenggarakan oleh Biro Perjalanan Wisata. (3) Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda