Koreksi Pasal 8
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Biro Perjalanan Wisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a. mempunyai tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; dan
b. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
Koreksi Anda
