Koreksi Pasal 6
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Jenis usaha jasa pariwisata dapat berupa usaha:
a. jasa biro perjalanan wisata;
b. jasa agen perjalanan wisata;
c. jasa pramuwisata;
d. jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran;
e. jasa impresariat;
f. jasa konsultan pariwisata; dan
g. jasa informasi pariwisata.
Koreksi Anda
