Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Pariwisata digolongkan ke dalam: a. usaha jasa pariwisata; b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata; dan c. usaha sarana pariwisata. Bagian…
Koreksi Anda