Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya; b. nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat; c. kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup; dan d. kelangsungan usaha pariwisata.
Koreksi Anda