Koreksi Pasal 1
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata;
2. Wisatawan…
2. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata;
3. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;
4. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
5. Usaha Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut;
6. Objek dan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata;
7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
