Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA dengan Wajib Bayar atau mitra sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Koreksi Anda